Manfaat Dana Pensiun

Picture: Insurance consultant at work

 

Manfaat Pensiun Normal

Dibayarkan pada saat peserta pensiun memasuki masa pensiun normal.

 

Manfaat Pensiun Dipercepat

Dibayarkan pada saat peserta pensiun dalam kurun waktu 10 tahun sebelum masa pensiun normal (B).

 

Manfaat Pensiun Cacat

Dibayarkan pada saat peserta mengalami cacat total dan tetap.

 

Manfaat Kematian

Dibayarkan kepada janda/duda peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.