Manfaat Dana Pensiun


Manfaat Pensiun Normal
Dibayarkan pada saat peserta pensiun memasuki masa pensiun normal.
Manfaat Pensiun Dipercepat
Dibayarkan pada saat peserta pensiun dalam kurun waktu 10 tahun sebelum masa pensiun normal (B).
Manfaat Pensiun Cacat
Dibayarkan pada saat peserta mengalami cacat total dan tetap.
Manfaat Kematian
Dibayarkan kepada janda/duda peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
