Nilai Dana Pensiun

Nilai dana pensiun merupakan refleksi dari kontribusi total yang dibayarkan dengan penghasilan dari investasi yang diperoleh atas kontribusi. Saat memasuki usia pensiun, dana pensiun yang diakumulasikan akan digunakan untuk membeli anuitas yang akan menjadi penghasilan berkelanjutan seumur hidup bagi peserta dan pasangannya dan mungkin akan dilanjutkan kepada anak-anaknya yang belum dewasa. Pembayaran pertama berupa persentase maksimum sebesar 20% dari dana yang diakumulasikan dapat dibayarkan sekaligus.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Kepmen Keuangan RI)
Manfaat dana pensiun yang diakumulasikan dapat dibayarkan sekaligus apabila berjumlah di bawah batas yang ditetapkan Menteri Keuangan Pembayaran pertama berupa persentase maksimum sebesar 20% dari dana yang diakumulasikan yang jumlahnya sama besar atau lebih besar dari yang ditetapkan Menteri Keuangan dapat dibayarkan sekaligus. Sisanya dibayarkan sebagai anuitas jiwa menyeluruh yang dibeli dari perusahaan asuransi .
